DUMAI, SABTANEWS.COM - Kejaksaan Negeri Dumai terapkan pengawasan secara elektronik-digital “bak di film-film” pada Tahanan Kota melalui pemasangan Alat Pengawas Elektronik pada tersangka ”R” yang disangka melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Dumai 12 Desember 2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Dr Agustinus Herimulyanto, SH, MHLi melalui humas menjelaskan bahwa tersangka perlu ditahan kota karena tersangka perlu rawat jalan untuk pemulihan cidera retak-retak tulang pada kepala bagian depan sesuai hasil pemeriksaan medis. Perlakuan ini juga sebagai pencerminan penegakan hukum yang humanis.
Pemasangan Alat Pengawas Elektronik tersebut merupakan yang perdana diterapkan untuk tahanan kota. Pelaksanaannga mengacu pada Pedoman Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengawasan Penahanan Kota dan Penahanan Rumah Pada Tahap Penyidikan dan Penuntutan.
“Pemasangan Alat Pengawas Elektronik terhadap Tahanan Kota atas nama tersangka “R” tersebut merupakan pemasangan Alat Pengawas Elektronik yang pertama diterapkan kepada terdakwa yang ditahan Kota. Alat tersebut dipasang di tangan terdakwa sebagai bentuk upaya preventif agar selalu terpantau keberadaannya sesuai batas-batas kota yang ditetapkan sebagaimana diatur dalam Pedoman Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengawasan Penahanan Kota dan Penahanan Rumah Pada Tahap Penyidikan Dan Penuntutan”.
Kasi Intel Dumai Abu Nawas, SH, MH menambahkan sebelum melakukan pemasangan Alat Pengawas Elekronik, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dumai telah menjelaskan kepada tersangka R yang didampingi orang tua R mengenai cara bekerjanya Alat Pengawas Elektronik serta kewajiban, larangan dan sanksi yang akan dikenakan jika dilanggar oleh tersangka sebagai penjamin selama dikenakan Penahanan kota atau Penahanan rumah dan dipasang Alat Pengawas Elektronik.
“sebelum Pemasangan Alat Pengawas Elektronik dilakukan, penuntut umum telah memperoleh persetujuan tertulis dari tersangka/terdakwa dan didukung dengan surat keterangan sehat terhadap tersangka R, serta telah dijelaskan oleh Penuntut Umum di hadapan penjaminnya yakni ayah kandung R terkait kewajiban, larangan dan sanksi yang harus di laksanakan selama memakai Alat Pengawas Elektronik tersebut. Ucap Abu Nawas.
Tersangka “R” senantiasa dipantau oleh sistem dan sistem akan memberikan notifikasi kepada operator Alat Pengawas Elektronik dan penuntut umum jika tersangka “R” merusak Alat Pengawas Elektronik tersebut atau berpergian ke luar dari batas-batasbKota Dumai tanpa seizin dari Penuntut Umum.
“Alat Pengawas Elektronik selalu dipantau oleh sistem, operator Alat Pengawas Elektronik dan Penuntut Umum tersangka “R” melakukan hal-hal yang dilarang sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya kepada tersangka. Selanjutnya Tersangka juga dikenakan wajib lapor kepada Penuntut Umum sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan.”
0 komentar