PERKUMPULAN AHLI ARKEOLOGI INDONESIA (AAI)
(ASSOCIATION EINDONESLAN ARCHAEOLOGIST
KOMISARIAT DAERAH JABODETABEK
e-mail info@iaasjabodetabekorg
SK Menkurmham Ri notmor AHU-O009264ARO1.07 Tafany 2018
Diskusi limiah Arkeologi 2024
“Undang-undang Cagar Budaya Perlu DÃrevisi”
Perkumpulan Ahll Arkeologi lndonesia (AA) kembali menggelar Diskusi llmiah Arkeoloei
(DIA). Diskusi yang dilaksanakan oleh AAI Komisariat Daerah (Komda) Jabodetabek
mengangkat tema “Undang-undang Cagar Budaya Perlu Direvisi”. Diskusi ini merupalkan
kerja sama antara lAAI dengan Badan Riset dan novasi Nasional (BRIN)
DIA yang dilaksanakan pada Rabu, 30 Oktober 2024 di Gedung Sasana Widya Graha
Lantai 1, Kawasan BRIN Gatot Subroto, Jakarta Selatan ini, menyoroti peran Undang
undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (UU CB).
UU ini menjadi acuan
dalam pelestarian cagar budaya di Indonesia.
Peraturan Pemerintah (PP) untuk menjalankan Undang-undang tersebut baru terbentuk 12 tahun setelah UU CB lahir, yaitu pada tahun 2022. PP Nomor 01 Tahun 2022 tentang
Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya antara lain mengamanatkan
penyusunan sekitar dua puluhan Peraturan Menteri (Permen). Dari sejumlah itu, baru dua yang terlaksana, yaitu Permendikbudristek Nomor 36 Tahun 2023 tentang Register
Nasional Cagar Budaya dan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Sistem Zonasi Cagar Budaya.
Pada waktu yang sama, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
menerbitkan Permen PUPR Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis
Penyelenggaraan Bangunan Gedung Cagar Budaya yang Dilestarikan.
Permen ini merupakan revisi Permen Nomor 01 Tahun 2015.
Lahirnya peraturan-peraturan ini membingungkan, karena Kemendikbudristek belum
sempat menyusun Permen dengan substansi yang sama seperti yang diamanatkan PP
Belum lagi kerancuan penyebutan “Barang Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) yang tidak
mempertimbangkan Objek Diduga Cagar Budaya (0DCB).
Serba keterlambatan pelaksanaan pelestarian Cagar Budaya selama 12 tahun dan
tumpang- tindihnya aturan hanya sebagian dari karut-marutnya pelaksanaan pelestarian
cagar budaya yang berstatus hukum itu. Tentu masih banyak pertanyaan lain yang
menyangkut pelaksanaan pelestarian, pasal-pasal yang ticdak aplikatif atau muttitafsir,
tahkan aturan yang sudah tak sesuai lagi dengan kondisi masyarakat saat in dan lain lain
D sist lain, beberapa waktu silam IAAI, mewakili masyarakat, diundang Ditjen
Kebudayaan dalam diskusi bersama anggota DPR RI Komisi X membahas kemungkinan
merevisi UU CB. Hal ini memperlihatkan pihak-pihak terkait berpandangan sern
dengan IAAI, yaitu perlu peninjauan dan merevisi UU CB.
Pemateri dalam DIA adalah arkeolog Dr. Wiwin Djuwita Ramelan, M.Si., Ketua Tim Ahl
Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta (2023-2026) Drs. Gatot Ghautama, MA., arsitek
sekaligus Ketua Tim Ahli Pelestarian Provinsi DKI Jakarta (2023-2026) Ir. Arya Abieta,
M.Ars., lAI, AA. dan dimoderatori oleh Anggota Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKi
Jakarta (2023-2026) Drs. Candrian Attahiyyat.
Dalam pelaksanaannya, diskusi ini akan mengidentifikasi dan membahas berbagai
permasalahan yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan pelestarian cagar budaya
selama 12 tahun. Terbuka juga untuk upaya meninjau kemungkinan menyempurnakan
amanat UU CB dalam bentuk revisi. Dengan demikian, diharapkan ada peraturan baru
yang lebih sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat dalam pelestarian cagar
budaya.
DIA merupakan agenda lAAl yang dilaksanakan oleh setiap Komda di seluruh Indonesia.
Untuk Komda Jabodetabek, DIA telah dilangsungkan sejak tahun 1984. Materi dalam DlA
meliputi beberapa topik berkaitan dengan penelitian arkeologi, pendidikan arkeologi,
dan pelestarian cagar budaya. Para peserta diskusi merupaka anggota AAL, Asosiasi
Antropologi Indonesia, Ikatan Arsitektur Indonesia Jakarta, Masyarakat Sejarawan
Indonesia, peneliti, peminat arkeologi, komunitas, dan media. Jumlah peserta dalam DIA
2024 ini dibatasi 100 orang.
Sekilas tentang IAAI Komda Jabodetabek
IAAI Komda Jabodetabek merupakan perwakilan IAAI Pusat untuk wilayah administrast
DKI Jakarta, Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota dan Kabupaten Tangerang.
serta Kota dan Kabupaten Bekasi.
Di awal kelahirannya, bersamaan dengan lahirnya AAI Pusat pada Fbrai 976
witayah kerja IAAL Komda Jabodetabek meliputi DKI Jakarta dan Jawa Barat karena ii,
wilayats kecja Komda saat itu ditetapkan ticdak hanya mneliputi KI Jakarta tetapk jsesa
mencakup Jawa Barat agar Laboratorkun Pałeoekologi dan Rtineưi yant bedokst
Baridung tetap teristegras.
Seialan dengan perkembangan mewujudkan DKI Jakarta sebagai kota metropolitan
pada Kongres IAAI ke Vi yang dilaksanakan Batu (Malang) pada 26-29 Juli tahun 1992
ditetapkan wilayah kerja Komda DKI Jakarta dan Jawa Barat difokuskan ke Jakarta dan
sekitarnya.
Jadi, wilayah kerjanya meliputi Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi
(Jabotabek), sedangkan Jawa Barat menjadi Komda sendiri. Sejak 29 Juli 1992,
dibentuklah lAAI Komda Jabotabek.
Pembangunan kota Jakarta dan sekitarnya semakin berkembang. Ketika Depok berubah
menjadi Kotamadya (1999), statusnya lepas dari Propinsi Jawa Barat. Namun, saat itu,
Depok belum masuk dalamn wilayah kerja AAI Komda Jabotabek. Baru dalam Kongres
IAAI ke X di Yogyakarta, pada 26-29 September 2005, Kotamadya Depok dimasukkan ke
dalam wilayah kerja Komda Jabotabek, sehingga namanya berubah menjadi lAAI Komda
Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (IAAI Komda Jabodetabek) sampai sekarang.
1AAI Komda Jabodetabek: Dewi Mardiani (Nic)
0 komentar