Rapat yang berlangsung khidmat tersebut mengusung lima agenda penting, mulai dari penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) 7, pembacaan dan penandatanganan Keputusan DPRD, laporan reses, hingga penyampaian pendapat akhir Pemerintah Kota Depok terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, S.Kom., hadir langsung dalam rapat untuk menyampaikan pendapat akhir pemerintah terhadap perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
“Ranperda ini adalah langkah strategis untuk menghadirkan struktur birokrasi yang lebih ramping, responsif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Chandra dalam sambutannya.
Ia menegaskan pentingnya persetujuan bersama antara legislatif dan eksekutif sebagai fondasi legal agar Ranperda ini sah menjadi Peraturan Daerah (Perda). Chandra juga memberikan apresiasi tinggi kepada Pansus 7 dan seluruh anggota DPRD atas kerja keras dan dedikasinya dalam proses pembahasan.
Proses penyusunan dan pembahasan Ranperda dilakukan secara bertahap dan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan. Keputusan akhir yang dicapai hari ini menjadi penanda komitmen bersama DPRD dan Pemerintah Kota Depok dalam membangun sistem pemerintahan yang lebih adaptif terhadap dinamika perkotaan.
Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Depok Ade Supriyatna, para Wakil Ketua Yeti Wulandari, H. Tajudin Tabri, dan Yuni Indriani, serta seluruh anggota dewan. Sejumlah perwakilan instansi pemerintah dan media juga menyimak jalannya rapat.
Tak sekadar formalitas, sidang paripurna ini menjadi simbol penguatan sinergi antara legislatif dan eksekutif, demi menciptakan peraturan daerah yang berdampak nyata bagi warga Depok.
“Kita hadir dalam sidang yang penuh arti, demi membangun Depok dengan semangat kebersamaan dan sinergi,” tutup Chandra mengakhiri sambutannya.
0 komentar