Waru jaya Parung Bogor mediainovasinews.com.
Setiap warga berharap untuk mendambakan lingkungan yang asri gemah ripah loh jinawi serta tertib administrasi di dalam lingkungan.
Namun sangat disayangkan hal ini terjadi di wilayah Desa waru jaya Kecamatan Parung Bogor sebagai Cermin kesemrawutan lingkungan seperti :
1.Pungutan liar dan yang tidak tertib administrasi
2.Tidak adannya Tempat pembuangan sampah TPS.
3. Lokasi warga diduga dijadikan tempat pembuatan Petasan.
4.Pembuatan Sephiteng Sembarangan.
5.Salah satu.warga membangun rumah namun karena ada tiang listrik yg doyong warga berniat untuk membetulkan dan merapikan kabel yang semrawut tersebut.
Pungutan yang tidak tertib administrasi:
Salah satu warga pendatang yang berinisial LL didatangi Oknum RT terkait Program pemutihan Surat Tanah
Korban di mintai Dana sebesar RP 450 Ribu, namun korban langsung membayar kekantor pembayaran Resmi,
korban hanya membayar Rp 150 Ribu,
Selanjutnya Korban bayar PBB setiap tahun namun saat diminta buktinya Oknum tersebut marah marah dia membentak : 'Pokoknya ada' takut amat sih, saat di cek oleh korban di tempat pembayaran ternyata belum dibayarkan,
selanjutnya ada warga Pendatang dari Cianjur yang hendak tinggal dilingkungan,oknum tersebut meminta agar dibuatkan dulu KK serta di mintai Dana sebesar Rp 1 juta rupiah
Padahal jelas warga tersebut orang tidak mampu,
Terkait Lingkungan
Tidak adanya Tempat pembuangan Sampah (TPS)
sehingga banyak warga membuang sampah Sembarangan seperti sampah dibuang Ke kali, beberapa warga mengumpulkan sampah di bakar dilahan milik orang lain, akibat dari pembakaran tersebut asap tebal menjalar ke rumah Pemukiman mengakibatkan Sesak napas dan batuk,
Maraknya Pembuatan petasan di pemukiman Penduduk
banyak Rumah warga dijadikan Pabrik pembuatan petasan Yaang di duga Ilegal
Namun sangat disesalkan hal ini dibiarkan berlarut tidak ada tindakan maupun efek jera dari pemerintah padahal pernah kejadian Pabrik pembuatan Petasan tersebut meledak
Pembuatan Sephiteng disembarang tempat, salah satu oknum Aparat RT yang membuat Sephiteng di Depan Rumah penduduk
Sehingga kalo panas menjadikan bau yang sangat menyengat,hal ini tentu membuat resah warga lingkungan,
Selanjutnya ada salah satu warga yang sedang membangun rumah namun karena tiang listriknya doyong mengakibatkan kabelnya sembrawut, dengan itikat baik warga tersebut berencana memperbaiki tiang tersebut,
warga tersebut memanggil Petugas PLN untuk memperbaiki tiang listrik dan Kabel yang semrawut,
Namun sangat disesalkan Oknum tersebut bukannya terimakasih malah marah dan maki maki serta mengusir petugas PLN membentak Korban sebelum ada eluh... Tiang ini udah ada papar nya
untuk menghindari hal tersebut akhirnya petugas PLN pulang.
Merasakan diperlakukan tidak adil, selanjutnya Korban mengadukan kepada :
pihak RT/RW, Desa, Kecamatan serta Kabupaten
Namun sangat disesalkan laporan tersebut Kurang direspon dan tidak mendapatkan keadilan.
Karena tidak mendapatkan keadilan akhirnya pihak korban selanjutnya melaporkan ke pihak Ombudsman barulah ditanggapi namun sangat disesalkan begitu laporan ditanggapi
Ada dua oknum dari pemerintahan yang menegur keras. Pihak korban berinisial Yd dan Abd Rhm dia membentak " ngapain pakai lapor ke atasan seharusnya dilaporkan disini agar bisa diselesaikan disini papar oknum tersebut
bahkan oknum yg berisinial YD dan Abd Rhm mengusir korban silahkan pindah mereka berdalih korban tidak memiliki domisili
Korban menjawab bahwa laporan ini sudah kami laporkan dari tingkat Desa maupun kabupaten namun tidak mendapat tanggapan yang memuaskan sehingga terpaksa kami melapor ke pihak yang lebih tinggi yaitu Ombudsman, selanjutnya pihak Ombudsman didampingi aparat pemerintah Babinsa dan batin Kamtibmas meninjau lokasi tersebut
Selanjutnya diadakan musyawarah dibuatkan surat perjanjian Damai oleh pihak aparat pemerintah
yang isinya : dibuat TPS dilingkungan ,tidak memproduksi pabrik petasan menjadikan lingkungan Kondusif tertib Administratif diharapkan semua sistem termasuk lingkungan bisa diperbaiki surat tersebut ditangani oleh pihak terkait
Selanjutnya pihak korban menunggu niat baik
Apabila tidak ada niat baik tentunya Kami akan mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku di negara kita. Papar LL
Share This :
0 komentar