Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi menyampaikan jawaban atas pandangan fraksi-fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jawaban tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Depok, Supian Suri, dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Depok, Senin (4/8/2025).
Dalam sambutannya, Wali Kota Supian mengapresiasi seluruh fraksi yang telah memberikan pandangan dan catatan kritis terhadap raperda tersebut. Ia menegaskan bahwa revisi Perda ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap kebijakan fiskal nasional dan prinsip otonomi daerah yang akuntabel.
“Perubahan ini bukan sekadar administratif, tapi bagian dari komitmen kita dalam menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah secara tanggung jawab,” ujarnya.
Revisi ini, lanjut Supian Suri, merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Dua lembaga tersebut telah memberikan catatan teknis melalui surat resmi, yang intinya meminta Pemkot dan DPRD segera menyesuaikan isi Perda paling lambat 14 Agustus 2025.
“Waktu kita tidak banyak. Maka saya minta dukungan penuh dari Ketua, Wakil Ketua, dan seluruh anggota dewan agar penyesuaian perda ini bisa segera dituntaskan,” ucapnya.
Supian Suri juga menanggapi masukan dari fraksi-fraksi DPRD sebagai bagian penting dalam penyempurnaan regulasi. Ia memastikan bahwa seluruh masukan akan dibahas lebih lanjut dalam forum Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
“Masukan dari fraksi sangat konstruktif. Ini akan kami bawa ke forum pembahasan teknis agar hasilnya lebih matang dan partisipatif,” pungkasnya.
Rapat paripurna berlangsung kondusif dan menjadi tonggak penting bagi penyusunan regulasi fiskal daerah yang lebih adaptif dan berpihak pada kepentingan publik di Kota Depok. JW
Share This :
0 komentar