Loading...
BLANTERWISDOM101

Polemik Misa Natal di Depok, KH Matin Syarkowi Ingatkan Negara Wajib Hadir Lindungi Ibadah Warga

Jumat, 02 Januari 2026
Polemik Misa Natal di Depok, KH Matin Syarkowi Ingatkan Negara Wajib Hadir Lindungi Ibadah Warga

Misa Natal Depok Berpolemik, KH Matin Syarkowi Tegaskan Negara Tak Boleh Abai Lindungi Kebebasan Ibadah

Polemik Pembatalan Misa Natal di Depok, KH Matin Syarkowi Tegaskan Negara Wajib Lindungi Kebebasan Ibadah

NAMA MEDIA - Isu pembatalan Misa Natal di Wisma Sahabat Yesus (WSY), Kota Depok, menuai perhatian publik. Sejumlah media mainstream memberitakan bahwa kegiatan ibadah tersebut diduga dibatalkan karena persoalan perizinan dan belum adanya kesepakatan dengan warga sekitar. Menanggapi kabar itu, Ketua Dewan Pembina Pusat (DPP) Bintang Sembilan Wali (Biwali), KH Matin Syarkowi, menyampaikan sikapnya dengan tegas namun tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

KH Matin menekankan bahwa sebuah berita harus disikapi secara jernih. Ia mengingatkan agar publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan atau melakukan justifikasi sebelum fakta yang sebenarnya benar-benar jelas. 

Menurutnya, informasi yang beredar sejauh ini masih bersifat isu dan belum dapat dipastikan kebenarannya.

“Ini kan masih berita, masih isu. Maka harus ditanggapi dengan kepala dingin, bukan dengan kesimpulan yang mengarah pada pembenaran sepihak,” ujar KH Matin Syarkowi di Teras al-Banusri Pondok Pesantren Al-Fathaniyah Tengkele, Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten, Kamis, 1 Januari 2026.

Ia kemudian menguraikan pandangannya dengan menggunakan pendekatan asumtif atau “kalau”, agar tidak terjadi kesalahpahaman. 

Pertama, KH Matin menyoroti dugaan pembatalan misa karena tidak adanya izin dari pihak berwenang. Ia menilai alasan tersebut sulit diterima.

“Kalau batal karena tidak ada izin dari pemerintah, menurut saya itu tidak mungkin. Dalam konteks peribadatan, tidak ada kewajiban izin,” kata dia.

Menurut KH Matin, kebebasan menjalankan ibadah telah dijamin oleh konstitusi. Karena itu, ia berhusnudzon atau berprasangka baik bahwa pemerintah tidak mungkin menghalangi aktivitas ibadah umat beragama.

Kedua, ia juga menanggapi isu adanya tekanan atau desakan dari sebagian masyarakat. Lagi-lagi, KH Matin menyatakan ketidakpercayaannya terhadap asumsi tersebut. 

Ia menilai kecil kemungkinan pemerintah tunduk pada tekanan warga hingga mengorbankan hak dasar beribadah.

“Saya juga berhusnudzon. Kalau karena desakan masyarakat tertentu lalu ibadah ditunda, itu juga tidak mungkin,” ujar KH Matin Syarkowi yang juga menjabat Ketua FKUB Kota Serang.

Meski demikian, KH Matin tetap mengajak publik untuk melihat persoalan ini secara hipotetis. Ia menegaskan bahwa jika, dan hanya jika, benar terjadi penundaan misa karena alasan perizinan pemerintah, maka hal itu menjadi persoalan serius. Dalam pandangannya, kondisi tersebut dapat mencerminkan ketidakhadiran negara dalam menjalankan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 ayat 1 tentang kebebasan beragama.

“Kalau itu benar terjadi, berarti pemerintah tidak hadir mewakili negara dalam menjalankan konstitusi. Itu berbahaya,” tegasnya.

KH Matin lalu menjelaskan perspektif Islam terkait perlindungan terhadap umat beragama lain. 

Ia menyebut konsep fikih klasik yang menekankan kewajiban negara melindungi non-Muslim yang hidup dalam suatu negara dan memenuhi kewajiban sebagai warga negara, termasuk membayar pajak.

Dalam pandangan Islam, kata KH Matin, terdapat konsep perlindungan terhadap kelompok yang telah menjalin kesepakatan dengan negara. 

Negara wajib menjaga harta, jiwa, dan kebebasan mereka, termasuk kebebasan menjalankan ibadah sesuai keyakinan masing-masing.

“Kalau masyarakat sudah memenuhi kewajiban sebagai warga negara, maka pemerintah wajib melindungi. Termasuk melindungi peribadatan mereka,” jelasnya.

Ia kembali menegaskan bahwa negara tidak boleh absen dalam menjamin hak konstitusional warganya. Pembayaran pajak dan kepatuhan terhadap hukum menjadi dasar kuat bagi negara untuk hadir memberikan perlindungan penuh tanpa diskriminasi.

KH Matin juga menyampaikan keyakinannya bahwa Pemerintah Kota Depok tidak mungkin bersikap zalim atau melanggar prinsip-prinsip tersebut. 

Ia berulang kali menegaskan ketidakpercayaannya terhadap anggapan bahwa pemerintah daerah akan menghalangi ibadah umat beragama.

“Saya yakin Pemerintah Kota Depok tidak akan berbuat seperti itu. Tidak mungkin, tidak mungkin,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika pun ada penolakan dari sebagian masyarakat, pemerintah seharusnya tetap berdiri di atas hukum dan konstitusi. Negara, kata dia, tidak boleh kalah oleh tekanan kelompok tertentu dalam urusan kebebasan beragama.

“Kalau pemerintah tidak mengizinkan hanya karena desakan masyarakat, itu salah. Negara harus hadir dan menjamin kebebasan beribadah,” tutup KH Matin.***
Share This :

0 komentar

Postingan Populer

iklan banner