BANGKINANG, SABTANEWS.COM - Seorang pria DA (34) diamankan di Perkebunan Kelapa Sawit milik warga Koto Sei Tanang Desa Pasir Sialang Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar oleh Satnarkoba Polres Kampar, Kamis (5/10/2023) sekira pukul 21.30 WIB.
Pelaku yang merupakan warga Desa Bukit Sembilan Kecamatan Bangkinang ini ditemukan barang bukti 61 paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 25,30 gram.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi membenarkan penangkapan pelaku. "Pelaku ini sudah sangat meresahkan masyarakat khususnya Kecamatan Bangkinang. Dan laporan dari masyarakat juga sering masuk ke Satnarkoba," katanya.
Awalnya Tim Ojoloyo melakukan penyelidikan tekait laporan masyarakat akan peredaran Narkoba di wilayah Kecamatan Bangkinang. "Tim kemudia melakukan pengintaian dan dtemukan pelaku sedang berada di daerah Perkebunan Kelapa Sawit milik warga Koto Sei Tanang," jelasnya.
Selanjutnya, Tim langsung menangkap pelaku dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Perangkat Desa Setempat.
"Hasilnya 61 paket diduga Narkotika Jenis Saabu yang dibungkus dengan plastik bening dimasukkan kedalam kaus kaki warna hitam yang diletakkan dibawah tenda," ungkap Kasat.
Saat diintrogasi pelaku mengakui mendapatkan barang tersebut dari KU di dalam Perkebunan Karet Desa Sawah Kecamatan Kampar Utara. "Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti, 61 Paket Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening, HP, kotak Merk Zbox warna putih, seball plastik klip, selembar plastik klip, kaos kaki dan sendok sabu dari pipet.
"Maka pelaku kita sangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
0 komentar