Ket foto " Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita.
PEKANBARU, SABTANEWS.COM - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru terus mengimbau kepada masyarakat agar segera memiliki aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Apalagi saat ini, aplikasi IKD memiliki sejumlah fitur baru yang memudahkan masyarakat dalam melakukan kepengurusan dokumen.
Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita mengatakan, pada aplikasi IKD, terdapat beberapa fitur baru yang sangat bermanfaat, dimana fitur-fitur ini dapat digunakan untuk melakukan pengajuan penerbitan, diantaranya:
Pertama, Permohonan Cetak Kartu Keluarga, kedua Cetak Biodata WNI, ketiga Perubahan Golongan Darah (WNI), keempat Surat Keterangan Pindah (Individu), kelima Pisah/Pecah Kartu Keluarga (individu) serta keenam Penerbitan Akta Kelahiran WNI (Biodata Telah Memiliki NIK).
Kemudian Penerbitan Akta Kelahiran WNI (Anak belum memiliki NIK) dan terakhir Akta Kematian.
"Dengan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), masyarakat bisa mengurus administrasi kependudukan dengan mudah, cepat dan aman di genggaman tangan. Jadi, tidak perlu khawatir lagi dengan proses administrasi yang rumit dan membutuhkan waktu lama," ujarnya, Senin (20/11).
Ia menjelaskan cara mengakses aplikasi IKD diantaranya;
1. Buka Aplikasi IKD
Pertama buka aplikasi IKD, Klik masuk dan masukkan kode pin.
2.Klik Pelayanan
Kedua, klik pelayanan, masukkan kode pin dan capcha, lalu akan tampil.
3. Pilih Layanan
Ketiga silahkan pilih layanannya, klik ajukan, isi formulirn dan lampirkan foto dokumen yang diminta (jika diminta).
4. Ajukan Permohonan
Keempat, jika formulir telah di isi dengan lengkap, silahkan isi kode capcha dan klik ajukan.
5. Jika sudah di klik ajukan, maka dokumen akan di proses dan dokumen terbarunya akan dikirm pada email yang terdaftar pada aplikasi IKD. (Kominfo10/RD5)
0 komentar