Sengketa lahan seluas 18 Hektare yang melibatkan warga krukut dan Limo melawan dua pengembang besar yakni Megapolitan Developmen dan Citra Marga Nusaphala Persada Tbk masih belum menemui titik temu.
Setelah kemaren warga melakukan aksi unjuk rasa dan beraudiensi dengan DPRD Kota Depok,rencananya Rabu 6 maret warga akan kembali berdemo,kali ini ke Pengadilan Negeri Depok.
Aksi warga ke pengadilan Negeri ini didukung pula oleh Aliansi LSM Depok.
"Yaa,hak rakyat jangan diganggu gugat,Rakyat jangan dirugikan,rakyat kecil harus kita bela,kami hadir membela yang benar,membela yang tertindas" ujar Koordinator Aliansi LSM Depok Pardy Dongkal.
"Pengadilan adalah tempat Rakyat mencari keadilan,bukan tempat mempermainkan keadilan" tambah pria yang akrab di panggil Pardong ini.
Hal senada diungkapkan oleh Kasno ketua umum LSM KAPOK,menurutnya sepengetahuannya,warga belum pernah memperjualbelikan tanah mereka kepihak manapun,jadi sah tanah itu milik warga dan ahli warisnya.
Seperti diketahui,sengketa ini bermula klaim PT Megapolitan Development TBK atas lahan seluas 18 Hektare dengan 25 girik yang dimiliki 100 warga yang menjadi ahli waris. Tetapi warga malah dilaporkan dan dipidanakan dengan dakwaan memasuki pekarangan orang lain.
"Warga memasuki tanahnya sendiri,mengapa mereka malah dipidanakan?? Hukum di negeri ini harus membela pada kebenaran,bukan membela yang berduit. Bila Kami akan menginap di Pengadilan Negeri Depok sampai hak warga dipenuhi" tutup Pardong
Share This :
0 komentar