Loading...
BLANTERWISDOM101

KEPRIHATINAN PERSEKUTUAN GEREJA-GEREJA DI INDONESIA (PGI) TERHADAP MEREBAKNYA KORUPSI DI INDONESIA

Rabu, 21 Mei 2025
KEPRIHATINAN PERSEKUTUAN GEREJA-GEREJA DI INDONESIA (PGI) TERHADAP MEREBAKNYA KORUPSI DI INDONESIA

Jakarta, mediainovasinews.com 

Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) mencermati dengan cemas merebaknya kasus-kasus korupsi dalam tatanan hidup berbangsa dan bernegara belakangan ini, serta menilai bahwa korupsi di Indonesia saat ini bukan sekadar berada dalam kondisi darurat, melainkan telah menjadi kondisi kronis. Transparency International Indonesia (TII) mengungkapkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau Corruption Perception Index (CPI) Indonesia tahun 2024 berada di skor 37. Kondisi ini tergolong merosot bila dibandingkan dengan skor tertinggi yang pernah dicapai Indonesia, yaitu 40 pada tahun 2019. Semakin rendah skor IPK dalam skala 0-100, maka semakin korup sebuah negara. Demikian juga, Indeks Rule of Law dari World Justice Project 2023 menunjukkan bahwa Indonesia berada pada peringkat 68 dari 142 negara, yang mengindikasikan lemahnya penegakan hukum di negara ini.
Kita bersyukur bahwa sepanjang awal tahun 2025 ini, beberapa kasus korupsi berskala besar berhasil dibongkar. Ironisnya, kasus-kasus tersebut melibatkan sejumlah pejabat lembaga tinggi negara dan pengusaha yang semestinya bertanggung jawab untuk mengelola dana publik. Hal ini semakin menegaskan bahwa korupsi di negeri ini telah mencapai taraf sistemik—mengakar dalam institusi, budaya, dan bahkan cara berpikir. Ini bukan hanya kegagalan moral individu, melainkan juga kegagalan bersama kita sebagai bangsa dalam menjaga integritas sebagai prinsip dasar peradaban.
Korupsi bukanlah sekadar penyimpangan etis dalam tatanan birokrasi; ia merupakan bentuk konkret dari kerusakan struktural dan eksistensial dalam kehidupan berbangsa. Ia adalah ekspresi dari hilangnya etos publik dalam negara serta hilangnya logos moral dalam agama. Dalam terang iman Kristen, korupsi adalah bentuk pengkhianatan terhadap Allah dan sesama manusia. Ia bertentangan dengan nilai kasih, kejujuran, dan pengabdian.

Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) memandang bahwa korupsi merupakan bentuk dosa sosial yang terorganisasi dan berlangsung secara masif dalam sistem politik, birokrasi, dan ekonomi nasional. Ketika anggaran publik dipangkas untuk kepentingan pribadi, yang dirampok bukan hanya uang, melainkan masa depan anak-anak yang tak bisa sekolah, ibu-ibu yang tak bisa berobat, dan rakyat kecil yang tak punya suara dalam hukum. Tegasnya, korupsi merampas hak rakyat atas pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik; mematikan harapan generasi muda, serta menghancurkan kepercayaan sosial yang menjadi fondasi negara modern.
Situasi ini diperparah oleh menguatnya budaya impunitas (pembebasan dari hukuman) dan sikap masa bodoh dari masyarakat. Selain itu, pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), proses hukum yang lamban, aparat yang kompromistis, serta politisasi lembaga penegak hukum menciptakan ruang di mana korupsi tidak lagi ditakuti, melainkan dinegosiasikan.
Ketua Umum PGI, Pdt. Jacklevyn F. Manuputty, meminta gereja-gereja tidak bersikap netral dalam situasi ini. “Netralitas dalam konteks ketidakadilan struktural merupakan bentuk keberpihakan terhadap penindasan. Gereja harus menjadi suara profetik yang tidak hanya memberitakan kasih, tetapi juga menegakkan keadilan,” tegasnya. Gereja dipanggil bukan untuk menjadi penonton atas kebobrokan, melainkan untuk menjadi pelaku transformasi moral dalam masyarakat.
Oleh karena itu, PGI menyerukan:
1.Kepada Pemerintah Republik Indonesia, untuk secara tegas dan konsisten menindak semua bentuk korupsi tanpa pandang bulu, serta memperkuat lembaga- lembaga penegak hukum agar independen dari tekanan politik. Dalam kaitan ini, PGI mendukung pemerintah untuk segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset yang telah diinisiasi sejak 2008 sebagaimana dijanjikan oleh Presiden Prabowo pada peringatan Hari Buruh 2025, memperkuat penerapan sistem pembuktian terbalik, serta berbagai kebijakan lain yang dapat menekan perilaku koruptif di Indonesia.
2.Kepada seluruh gereja anggota PGI, untuk melakukan reformasi internal yang menjamin terwujudnya transparansi keuangan, akuntabilitas pelayanan, serta pendidikan etika publik di setiap tingkatan kepemimpinan dan jemaat. Perlu disadari bahwa gereja pun tidak kebal terhadap godaan dan praktik korupsi, sehingga dibutuhkan kesungguhan dalam membangun sistem yang mencegah

penyalahgunaan wewenang dan keuangan. Gereja-gereja diminta menggelorakan kampanye melawan keserakahan, serta sungguh-sungguh menerapkan pola hidup ugahari di semua aras pelayanannya. Gereja-gereja juga didorong untuk memperkokoh pembinaan keluarga, dengan penekanan khusus pada pendampingan generasi muda agar bertumbuh menjadi pribadi yang berintegritas, jujur, dan menghidupi keugaharian sebagai wujud nyata kesaksian iman di tengah kehidupan masyarakat.
3.Kepada masyarakat sipil, untuk terus membangun budaya antikorupsi melalui pendidikan, pengawasan partisipatif, dan keberanian moral untuk mengritisi dan melawan praktik korupsi di lingkungan masing-masing.
4.Kepada lembaga keagamaan lintas iman, untuk membangun solidaritas moral lintas agama dalam mendorong pembersihan sistem dari aktor-aktor korup yang merusak keutuhan bangsa. Korupsi adalah musuh bersama agama-agama, karenanya lembaga-lembaga keumatan perlu bekerjasama untuk membangun koalisi lintas agama anti korupsi pada semua level keumatan
PGI menyadari bahwa kita tidak sedang menghadapi sekadar masalah teknis tata kelola negara. Kita sedang menghadapi krisis nilai yang mengancam eksistensi kolektif kita sebagai bangsa yang beradab. Dan dalam krisis seperti inilah, dengan bersandar pada Tema Sidang Raya PGI ke-XVIII, “Hiduplah Sebagai Terang yang Membuahkan Kebaikan, Keadilan, dan Kebenaran” (Ef. 5: 8b–9), PGI mengajak gereja-gereja untuk terus menjadi terang di tengah kegelapan—untuk terus bersuara dan menggugat, bukan membisu!
Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) menyerukan dengan tegas bahwa korupsi adalah musuh iman dan kemanusiaan, dan oleh karena itu, melawan korupsi adalah panggilan iman yang tidak dapat ditunda.
Share This :

0 komentar

Postingan Populer

iklan banner