Tinjauan ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi Situ Gugur yang kini sudah hilang karena di atasnya berdiri permukiman warga. Diperkirakan hilangnya Situ Gugur sejak puluhan tahun lalu.
Berangkat dari permasalahan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tengah menjajaki dan mencari akar serta solusi untuk memecahkan masalah tersebut.
“Ya pertama intinya kita punya kewajiban untuk mengembalikan fungsi Situ Gugur, informasi orang-orang tua kita di sini tahun 1966 sudah gugur ya, tahun 1970 coba diperbaiki tapi akhirnya gugur lagi,” ujar Wali Kota Depok, Supian Suri kepada Wartawan .
Meski terkendala kepemilikan lahan dan status sertifikat yang dimiliki warga, Supian Suri yakin bisa memulihkan setidaknya 1,5 hektar area untuk Situ Gugur.
Kondisinya hari ini bisa Kita lihat , yang tadinya balong sekarang udah berencana jadi perumahan lagi. Kemarin teman-teman Satpol PP sudah menyetop, tidak ada lagi pembangunan lanjutan di sini, sehingga hadirnya kita disini mencari solusi untuk mengembalikan (fungsi Situ),” terangnya.
“Sekali lagi setidaknya berapa lahan yang bisa kita kuasai kita kembalikan sebagai fungsi Situ, ini yang menjadi ikhtiar kami, mudah-mudahan ada solusi terhadap hal ini,” ujar Supian Suri.
Supian Suri menyampaikan bahwa , Menurut histori yang ada di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat (Jabar) Situ Gugur memiliki luas sekitar 8 hektar. Namun kita belum dapat memastikannya, karena tidak ada bukti alas hak tanahnya.
“Faktanya alas haknya bukan tidak dimiliki , warga lah intinya seperti itu, catatan yang ada di provinsi ini yang memang harus kita koordinasikan, ucapnya.
Buat saya yang paling prioritas adalah mengembalikan fungsi situ seberapa pun itu , untuk tahap awal itu prioritas kami,” pungkasnya. (Niko)
0 komentar