Ketua KPU Kota Depok Willy sumarlin dalam sambutannya menjelaskan persyaratan calon perseorangan harus sesuai dengan peraturan KPU bahwasannya calon kandidat wali dan wakil Walikota Depok harus mendapatkan dukungan dari warga Depok 6,5% dari jumlah daftar pemilih tetap DPT
Adapun persyaratan calon wali dan wakil Walikota Depok 2024 lewat jalur perseorangan harus sesuai dengan peraturan KPU yaitu mendapatkan dukungan dari warga Depok sebesar 6,5% dari jumlah DPT terakhir 1.393. 282 yaitu 90.563 DPT yang tersebar di 6 kecamatan kota depok ujar Wili Sumarlin menegaskan
Willy juga menambahkan terkait dengan pencalonan kandidat calon wali dan wakil Walikota Depok yang diusung oleh partai politik harus 20% dari jumlah kursi yang didapat dari hasil pemilihan legislatif tahun 2024 tuturnya.
Dan setelah penyerahan dukungan akan dilakukan verifikasi administrasi dari tanggal 13 sampai 19 Mei dan verifikasi faktual pada tanggal 24 sampai 30 Juni 2024 tuturnya.
Willy juga menambahkan terkait dengan pencalonan kandidat calon wali dan wakil Walikota Depok yang diusung oleh partai politik harus 20% dari jumlah kursi yang didapat dari hasil pemilihan legislatif tahun 2024
Sementara itu untuk pencalonan lewat jalur partai politik partai sebesar 20% dari jumlah kursi yang didapat pada pemilu legislatif tahun 2024 tutup Willy sumarlin
(Niko)
Share This :
0 komentar